Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c. Mmenurut Utrecht
ada 3 pengertian :
1.
Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2.
Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki
kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e. Menurut Offe
Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang,
bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan
undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan
dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan
dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g. Menurut Austin
Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan
menegakkan hukum dalam suartu negara.
h. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1.
Proses, cara, perbuatan memerintah.
2.
Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a. Ajaran Plato
ada 5 bentuk pemerintahan :
1.
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum
endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2.
Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang
oleh rakyat jelata.
5.
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b. Ajaran
Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
demi kepentingan umum.
2.
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi
kepentingan pribadi.
3.
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4.
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok
cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5.
Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh
rakyat untuk kepentingan umum.
6.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn
teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:
Keterangan
:
MONARKI adalah
bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik
dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan
sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI
muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum
bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI
bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang
semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi
hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI
bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI
yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk
memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan
rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang
awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan
hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke
pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI
ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang
pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI
kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS
antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab
dan akibat).
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu,
syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap
merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan
dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di
masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah
aku).
2. Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a.
Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak
octroi.
b.
Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill
of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai
Darussalam.
3. Monarki
Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen
kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen.
3. Republik
Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan
legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
VVV
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan
Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif
memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.
Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan
pemerintahan.
b.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.
Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung
rakyat melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau
parlemen.
e.
Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau
seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g.
Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi
dan mendapat kepercayaan parlemen.
h. Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala
negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala
negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet
mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan
membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
·
Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar
legislatif dengan eksekutif.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
·
Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga
sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
·
Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
·
Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen
merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan
Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap jabatan karena anggota
parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi resmi parlemen sebab
merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU,
merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu
konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk
oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap
anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada
presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung
pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif
dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
·
Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau
parlemen.
·
Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·
Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·
Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh
dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan
presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap
jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and
balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk
mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet
Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh
penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan
bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam
Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi
(semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni
Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan
tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni
Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang
memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
·
Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat
persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
·
Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam
waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka
dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki
dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·
Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal
teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
Ø Amerika serikat
adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50
negara bagian.
Ø Adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan
pada sistem check and balances.
Ø Kekuasaan eksekutif
adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kekuasan legislatif
ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu
senat dan badan perwakilan (The House of Representatives). Anggota
senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara
bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator,
masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat
amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
Ø Menganut sitem 2
partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø Pemilihan umum
menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Ø Inggris adalah
negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia
utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø Raja adalah simbol
kedaulatan dan persatuan negara.
Ø Parlemen terdiri
dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords
(majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana
anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik. Majelis Tinggi
adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø Adanya oposisi dari
partai yang kalah dalam pemilu.
Ø Menganut sistem 2
partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø Badan peradilan
ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
No comments:
Post a Comment