Friday, July 31, 2015

BERJAGA-JAGALAH FIRMAN TUHAN PASTI DIGENAPI

SUMBER DARI BEBERAPA MEDIA.
Propetik.com – 10 Januari 2012. Geger Kebijakan Kesehatan Presiden AS Barack Obama yang terkenal sebagai “ObamaCare” rupanya bukan hanya soal penggunaan chip implan yang revelational. Baru-baru ini ObamaCare menyingkapkan hal propetik lain.

Kali ini karena kebijakan Obama tersebut menyertakan ketentuan dukungan aborsi yang diwujudkan keharusan setiap perusahaan menyediakan dana kesehatan bagi karyawannya termasuk untuk obat pengguguran kandungan alias aborsi.

Masalahnya timbul pada perusahaan-perusahaan yang pemiliknya adalah seorang Kristen yang taat, akan menolak mendukung menyediakan tunjangan untuk tindakan aborsi. Sementara Pemerintah Obama menyatakan memiliki hak untuk memaksa pengusaha Kristen untuk melakukan tindakan melawan imannya dan mereka harus tetap melaksanakan kewajiban penyediaan tunjangan obat aborsi sesuai ketentuan Obamacare.

CNSNEWS. melaporkan baru-baru ini Pengadilan AS memutuskan Hobby Lobby, sebuah perusahaan berkedudukan di AS, harus tetap melaksanakan kebijakan ObamaCare walaupun itu berarti melawan iman pemiliknya. David Green pemilik Hobby Lobby adalah seorang Kristen taat  yang tidak menggunakan standar ganda dalam mengelola perusahaannya. Sejak awal sebagai perusahaan keluarga sampai menjadi jaringan yang cukup besar di AS, Green tetap mengelola usahanya dengan prinsip-prinsip Firman Allah.

Green berusaha menuntut balik Menteri Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat yang mengeluarkan peraturan yang memaksa warga Kristen AS melanggar moral dan keyakinan Kristen. Namun Hakim Agung Federal Sonia Sotomayor telah menolak untuk memberikan perintah melindungi pemilik dari Hobby Lobby karena Pemerintah Obama memiliki wewenang memaksa warganya untuk melawan keyakinan mereka. Sebaliknya Pengadilan menyatakan pemilik perusahaan akan dikenakan denda federal sampai $ 1,3 juta per hari mulai 1 Januari 2013, karena menolak untuk menyertakan obat aborsi dalam rencana kesehatan karyawan mereka.

Pemerintahan Obama membuat dua argumen mengapa mereka dapat memaksa orang Kristen untuk bertindak melawan iman mereka demi mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan di bawah hukum Obamacare.

Argumen pertama adalah bahwa warga Amerika kehilangan hak Amandemen Pertama mereka untuk secara bebas melaksanakan agama mereka, ketika mereka membentuk sebuah perusahaan dan terlibat dalam perdagangan. Pemerintah Obama berpendapat Kekristenan seseorang, tidak dapat dibawa masuk ke dalam melalui kegiatan yang terlibat dalam bisnis perusahaan.

“Hobby Lobby adalah mencari keuntungan, majikan sekuler, dan lembaga sekuler menurut definisi tidak melaksanakan agama,” ujar Pjs Asisten Jaksa Agung Stuart Delery dalam pengajuan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Oklahoma. “Karena Hobby Lobby adalah majikan sekuler, tidak berhak atas perlindungan dari Klausul Pelaksanaan Bebas atau RFRA [Undang-Undang Restorasi Kebebasan Beragama],” kata Delery di pengadilan atas nama pemerintah

Argumen kedua Pemerintah membuat pembenaran memaksa orang Kristen untuk bertindak melawan iman mereka secara lebih luas. Di sini Pemerintah Obama berpendapat hal itu dapat memaksa seseorang untuk bertindak melawan agamanya, selama pemaksaan yang dilakukan di bawah otoritas hukum yang netral dan berlaku umum, dengan kata lain, asalkan hukum tidak ditulis secara khusus untuk menganiaya orang Kristen sebagai orang Kristen, pemerintah dapat menggunakan hukum itu untuk menganiaya orang Kristen.

Pengusaha Kristen Taat Terancam

Hobby Lobby adalah bisnis keluarga. David Green menciptakannya di garasi di Oklahoma City pada tahun 1972. Dia dan istrinya, Barbara, dan tiga anak mereka-Steve, Mart dan Darsee Green Lett – telah tumbuh bisnis dimana sekarang telah beroperasi 500 toko di 41 negara bagian. David Green adalah CEO Hobby Lobby. Keluarga Green juga pemilik jaringan toko buku Kristen Mardel, yang mengoperasikan 35 toko di 7 negara bagian. Melalui Hobby Lobby, The Green telah menciptakan lebih dari 13.000 pekerjaan. Sementara jaringan Mardel telah menciptakan 372 pekerjaan.

The Greens, yang beragama Kristen Injili, tidak menangguhkan keyakinan agama mereka saat menjalankan bisnis mereka. Sebaliknya, mereka berusaha untuk menjalankan usaha sepenuhnya sesuai dengan kepercayaan Kristen mereka. Mereka sepakat dalam menyatakan bahwa mereka selalu “berusaha untuk menjalankan Hobby Lobby selaras dengan hukum-hukum Allah dan dengan cara yang membawa kemuliaan bagi Tuhan.” Mereka Tidak memiliki dua set moral-satu untuk ketika mereka berada di gereja atau di rumah dan satu lagi untuk ketika mereka bekerja pada bisnis mereka. Mereka hanya memiliki satu set moral-bahwa mereka berusaha untuk mengikuti di tempat kerja atau kegiatan lainnya. Sebagai contoh, mereka menutup bisnis mereka pada hari Minggu, sehingga karyawan mereka dapat menghabiskan hari itu dengan keluarga mereka, dan mereka membayar penuh-waktu mereka pekerja upah minimum per jam sebesar $ 13, yang jauh melebihi upah minimum federal.

Mereka juga menyediakan karyawan mereka dengan asuransi perawatan kesehatan diri yang murah hati, dan mereka bahkan mengoperasikan klinik kesehatan on-site, bebas biaya di kantor pusat perusahaan mereka. Tapi, dipandu oleh iman Kristen mereka, Green percaya bahwa kehidupan manusia dimulai pada saat pembuahan dan bahwa menggugurkan bayi hidup yang belum lahir adalah salah. Sehubungan dengan hal ini, mereka tidak mencakupkan dalam rencana kesehatan mereka tunjangan aborsi karyawan.

Mencermati argumen Pemerintah Obama yang disampaikan Jaksa Delery, warga Kristen di AS kini telah masuk ke situasi yang sulit, jika mereka masuk ke dalam bisnis dan perdagangan mereka harus menyangkali iman Kristen mereka. Jika mereka mereka mau mempertahankan iman keyakinan, mereka tidak dapat berbisnis atau berdagang.

Bukankah sudah dinubuatkan bahwa “tidak seorangpun dapat membeli atau menjual (berbisnis) selain dari pada mereka yang memakai tanda binatang itu” ? Berapa lama lagi nubuat ini akan digenapi ? Anda harus sadar bahwa hal ini sedang digenapi mulai sekarang ini.

Wednesday, January 15, 2014

Sistem Pemerintahan



Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Semipresidensial
  4. Komunis
  5. Demokrasi liberal
  6. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
     1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
     2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
     3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e.  Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
     1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
     2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
     1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
     2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
     3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
     4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
     5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
     1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
     2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
     3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
     4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
     5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
     6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:

Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).









BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
             Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
     a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
     b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
            Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
VVV


JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
     Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
     a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
     b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
     c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
     d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
     e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
     f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
     g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
     h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
     Catatan:
            Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
    
     Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
·         Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
       Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
·      Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·      Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
·      Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
·      Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
            Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
  a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
  c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme       
  d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
  f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
  g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
  h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
·         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·         Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.


Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara komunis
            Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
            Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
            Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
·         Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
·         Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·         Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.

SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
Ø  Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
Ø  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
Ø  Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
Ø  Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø  Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø  Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Ø  Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø  Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø  Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø  Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø  Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø  Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø  Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.